Indonesia adalah negara maritim yang kaya akan sumber daya laut. Oleh karena itu, peraturan perikanan terbaru di Indonesia sangatlah penting untuk mengatur pengelolaan sumber daya laut agar tetap berkelanjutan. Namun, apa sebenarnya yang harus diketahui tentang peraturan perikanan terbaru di Indonesia?
Salah satu hal yang perlu diperhatikan adalah Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 12 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Rezim Penangkapan Ikan. Peraturan ini mengatur mengenai pengelolaan sumber daya ikan yang meliputi penetapan kuota penangkapan, larangan alat tangkap yang merusak lingkungan, dan upaya perlindungan terhadap ikan yang terancam punah.
Menurut Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan, M. Zulficar Mochtar, peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan nelayan dan menjaga keberlanjutan sumber daya ikan di Indonesia. “Dengan adanya peraturan ini, diharapkan pengelolaan sumber daya ikan di Indonesia dapat berjalan lebih teratur dan efisien,” ujarnya.
Selain itu, Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 47 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengelolaan Perikanan Tangkap di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia juga merupakan hal yang penting untuk diketahui. Peraturan ini mengatur mengenai tata cara pengelolaan perikanan tangkap di perairan Indonesia yang merupakan wilayah pengelolaan perikanan negara.
Menurut Staf Ahli Menteri Kelautan dan Perikanan, R. Widodo, peraturan ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan meningkatkan pengawasan terhadap kegiatan perikanan tangkap di perairan Indonesia. “Dengan adanya peraturan ini, diharapkan kegiatan perikanan tangkap di perairan Indonesia dapat dilakukan secara berkelanjutan dan tidak merugikan lingkungan,” kata R. Widodo.
Dengan demikian, sangat penting bagi seluruh pihak yang terkait dengan industri perikanan di Indonesia untuk memahami dan mematuhi peraturan perikanan terbaru. Dengan demikian, sumber daya ikan di Indonesia dapat tetap lestari dan memberikan manfaat bagi generasi mendatang.