Bakamla Bontang menjalankan tugas dan fungsinya berdasarkan berbagai regulasi yang mengatur pengawasan, pengamanan, dan keselamatan laut di wilayah perairan Bontang, Kalimantan Timur. Berikut adalah regulasi-regulasi yang menjadi landasan hukum bagi Bakamla Bontang dalam melaksanakan tugasnya:
1. Undang-Undang Republik Indonesia
- UU No. 32 Tahun 2014 tentang Kelautan: Mengatur pengelolaan dan pemanfaatan ruang laut, termasuk pengawasan dan pengamanan laut yang dilakukan oleh Bakamla di seluruh wilayah perairan Indonesia, termasuk Bontang.
- UU No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran: Mengatur keselamatan pelayaran, lalu lintas kapal, dan penegakan hukum terkait kegiatan pelayaran di perairan Bontang.
- UU No. 45 Tahun 2009 tentang Perikanan: Mengatur tentang pengelolaan sumber daya perikanan di Indonesia, termasuk pencegahan illegal fishing di wilayah perairan Bontang.
- UU No. 6 Tahun 1996 tentang Perairan Indonesia: Mengatur batas-batas wilayah perairan Indonesia dan hak serta kewajiban negara dalam menjaga kedaulatan wilayah laut, termasuk di perairan Bontang.
2. Peraturan Presiden (Perpres)
- Perpres No. 178 Tahun 2014 tentang Badan Keamanan Laut (Bakamla RI): Menetapkan tugas, fungsi, dan kewenangan Bakamla RI, termasuk unit operasional Bakamla Bontang dalam mengawasi dan mengamankan perairan Bontang.
- Perpres No. 12 Tahun 2020 tentang Kebijakan Kelautan: Memberikan arahan kebijakan dalam pengelolaan laut Indonesia, yang menjadi pedoman bagi Bakamla Bontang dalam melaksanakan tugas pengawasan dan pengamanan maritim.
3. Peraturan Menteri (Permen)
- Permen Perhubungan No. PM 23 Tahun 2017 tentang Peraturan Keselamatan Pelayaran: Menyediakan dasar hukum bagi Bakamla Bontang dalam menjamin keselamatan pelayaran dan pengawasan terhadap kapal yang beroperasi di perairan Bontang.
- Permen Kelautan dan Perikanan No. 51/PERMEN-KP/2020 tentang Pengelolaan Sampah Laut: Mengatur langkah-langkah dalam mencegah pencemaran laut yang disebabkan oleh sampah plastik dan limbah lainnya, yang menjadi bagian dari pengawasan Bakamla Bontang terhadap kegiatan maritim.
4. Peraturan Kepala Bakamla
- Peraturan Kepala Bakamla No. 3 Tahun 2015 tentang Pedoman Operasional Bakamla: Mengatur tentang pedoman operasional yang digunakan oleh Bakamla dalam menjalankan tugas pengawasan, patroli, penegakan hukum, dan penanggulangan bencana di perairan Bontang.
- Peraturan Kepala Bakamla No. 4 Tahun 2016 tentang Standar Prosedur Operasional (SPO) Bakamla: Menyediakan panduan tentang prosedur operasional yang harus diikuti oleh Bakamla Bontang dalam melaksanakan tugas dan fungsinya.
5. Peraturan Daerah (Perda)
- Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur tentang Pengelolaan Sumber Daya Alam: Mengatur tata kelola sumber daya alam di wilayah Kalimantan Timur, termasuk pengelolaan perairan dan pesisir di wilayah Bontang.
- Peraturan Daerah Kota Bontang tentang Pengelolaan Lingkungan: Mengatur perlindungan dan pengelolaan lingkungan di Kota Bontang, termasuk di perairan Bontang, yang menjadi bagian dari pengawasan Bakamla Bontang.
6. Konvensi Internasional
- Konvensi PBB tentang Hukum Laut (UNCLOS 1982): Menetapkan ketentuan internasional yang mengatur hak negara terkait perairan internasional, Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE), serta pengelolaan perairan dan sumber daya laut di kawasan tersebut, yang juga berlaku di perairan Indonesia.
- Konvensi Internasional tentang Pengendalian Pencemaran Laut (MARPOL): Mengatur pencegahan pencemaran laut yang dihasilkan dari kapal, yang menjadi bagian dari tugas Bakamla Bontang dalam memastikan kapal-kapal yang melintas mematuhi regulasi terkait pembuangan limbah ke laut.
7. Pedoman dan Prosedur Operasional
- SOP Bakamla Bontang: Menyediakan pedoman teknis dalam melaksanakan tugas operasional Bakamla Bontang, seperti patroli, pemeriksaan kapal, penegakan hukum, penanggulangan bencana laut, serta pengawasan terhadap kelestarian lingkungan laut di perairan Bontang.
8. Instruksi dan Surat Edaran
- Instruksi Presiden dan Surat Edaran Bakamla: Mengatur arahan dan kebijakan dari pemerintah pusat kepada Bakamla Bontang untuk menangani situasi atau kondisi tertentu, seperti tanggap darurat bencana laut atau ancaman keamanan di perairan Bontang.
Tugas Bakamla Bontang
Berdasarkan regulasi-regulasi di atas, Bakamla Bontang bertanggung jawab untuk:
- Melaksanakan pengawasan maritim di wilayah perairan Bontang untuk memastikan tidak terjadi pelanggaran hukum maritim.
- Menanggulangi kecelakaan atau bencana laut yang terjadi di wilayah tersebut.
- Melakukan penegakan hukum terhadap pelanggaran-pelanggaran yang berpotensi merusak keselamatan, keamanan, dan kelestarian laut di wilayah Bontang.
- Mengkoordinasikan tindakan dengan instansi terkait untuk menjaga kedaulatan, keamanan, dan keselamatan laut.
Bakamla Bontang senantiasa berusaha untuk mematuhi regulasi ini dalam menjalankan tugasnya, untuk menciptakan perairan yang aman dan tertib serta mendukung kelestarian lingkungan laut di wilayah Bontang.